"Terbukti menjadi kurir untuk mengirimkan paket dan kiriman berupa sabu-sabu dari Freddy Budiman kepada pihak ketiga di luar Lapas Narkotika atas nama inisialnya M," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).
Amir menjelaskan, TLG tengah menjalani proses pidana dan saat ini ditahan di Mabes Polri. TLG juga kedapatan menyimpan sabu sebanyak 0,14 gram di rumahnya.
"Benar terdapat pegawai dengan inisial TLG ditahan Mabes Polri karena terbukti memiliki sabu sebesar 0,14 gram di kediamannya," lanjut Amir.
Amir menjelaskan, pihaknya mendapati 5 petugas regu pengamanan pernah mengonsumsi sabu bersama beberapa warga binaan. Selain itu, berdasarkan tes urin, tiga petugas regu pengamanan terbukti mengonsumsi zat amphetamine.
Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan Amir dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Polri ditemukan serbuk red fosfor (prekusor sabu) serta mesin pencetak pil ekstasi di bengkel napi. Dalam sidak itu, Polri juga mengamankan satu orang petugas staf keamanan Lapas berinisial G, dan tiga orang napi yakni AS, HS, dan V.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, bahan pembuat sabu yang ditemukan itu adalah milik Freddy. Freddy sendiri saat ini tengah diisolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pengisolasian Freddy setelah diketahui mendapat fasilitas khusus untuk berkencan dengan teman wanitanya di salah satu ruangan dan menggunakan narkoba dalam lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.