"DPR itu tidak akan mampu membahas secara rinci. Kewenangan DPR tersebut rentan disalahgunakan menjadi praktek ijon anggaran. Karena sejak awal DPR telah tahu mata anggaran sampai unit kegiatan yang sangat rinci," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Untuk itu, ICW, YBLHI, IBC, dan FITRA mengajukan judicial review Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni membatalkan Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frase “rincian” Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 dan mempertegas tafsir Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2009).
Menurut Dahlan, DPR ikut mengawasi pelaksanaan APBN. Padahal DPR pula yang ikut menyusun APBN tersebut. DPR diminta hanya membahas anggaran secara umum dan memaksimalkan fungsi pengawasan.
"Pemohon ingin agar DPR cukup membahas anggaran secara umum agar arah politik anggaran jelas dan kemudian setelah pengesahan APBN, DPR lebih memperkuat fungsi pengawasannya," terangnya.
Dalam sidang MK beberapa waktu lalu, saksi ahli menyatakan bahwa kewenangan DPR tersebut dapat merusak ketatanegaraan, khususnya dalam hal sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Saksi ahli Ari Dwipayana pada persidangan 11 Juli 2013 menyatakan bahwa kewenangan DPR bahas anggaran secara rinci membuka ruang manuver politik yang sangat besar dari hulu hingga hilir. Kemudian Saldi Isra yang menjadi saksi ahli dalam sidang 25 Juli 2013 mengatakan bahwa kewenangan tersebut menimbulkan kerancuan ketatanegaraan.
"Disampaikan pada sidang 25 Juli 2013, Saldi Isra mengatakan jika DPR juga ikut membahas anggaran secara rinci maka DPR seolah-olah memposisikan diri sebagai eksekutif," kata Dahlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.