"Diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uangnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu.
Pada pemeriksaan kali ini, Nazaruddin mengaku akan kooperatif kepada penyidik. Dia mengatakan akan membeberkan sejumlah fakta dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi lainnya.
"Saya akan mendukung KPK, semua data akan saya serahkan nanti. Saya akan informasi kepada media, tinggal kita awasi kinerja KPK," ujar Nazar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham PT Garuda pada Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan kepada Nazaruddin. KPK menduga, sebagian uang hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.
Pembelian saham dilakukan lima anak perusahaan Grup Permai. Saat bersaksi dalam persidangan di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan, Grup Permai membeli saham Garuda senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.