Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Kasus HWO: Saya Tidak Kenal Mario Bernardo

Kompas.com - 30/07/2013, 15:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim anggota kedua (p2) majelis kasasi perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO), Andi Abu Ayyub Saleh, mengaku tidak kenal dengan tersangka dugaan suap Mario C Bernardo. Andi Ayyub menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dirinya.

“Saya tidak kenal itu Mario. Sudah enam tahun saya jadi hakim agung, tidak kenal dengan Mario,” kata Andi, seusai diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (30/7/2013).

Ia mengaku tidak terkejut namanya diseret-seret dalam kasus yang menjerat anak buah pengacara senior Hotma Sitompoel itu. Namun, dia menegaskan siap diperiksa penyidik KPK. Andi bahkan menantang KPK membuktikan bahwa kasus yang juga melibatkan pegawai MA Djodi Supratman iti terkait dengan kasus yang sedang ditangani MA.

“Itu diusut saja. Saya siap (ditelusuri),” katanya.

Dia mengatakan tidak pernah tahu ada staf hakim agung yang mampu mengurus kasus. Ia menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan staf hakim agung.

“Saya tidak ada hubungan dengan staf. Hanya asisten saja yang dekat (dengan staf). Asisten yang membawahi staf. Saya punya satu asisten dan lima staf,” ujar Andi.

Menurutnya, tidak ada yang istimewa dari setiap kasus yang ditanganinya. “Semua kasus bagi saya sama saja. Tidak ada yang istimewa. Saya tidak pernah berhubungan dengan siapa-siapa,” katanya.

Andi Ayyub, bersama Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, merupakan anggota majelis kasasi penipuan dengan terdakwa HWO. Ketua majelis perkaranya adalah Zaharuddin Utama.

Sebelumnya, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Keduanya diduga terkait kasus tindak pidana umum dengan terdakwa HWO yang sedang dalam tahap kasasi di MA. Mario diduga memberi uang kepada Djodi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus kasasi HWO yang diduga adalah Hutomo Wijoyo Ongowarsito, yang merupakan terdakwa kasus penipuan.

Mario dan Djodi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (26/7/2013). KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup pada Mario dan Djodi. Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi dipastikan hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com