Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lebaran, Andi Mallarangeng Siap Ditahan

Kompas.com - 19/07/2013, 11:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengatakan, kliennya siap ditahan setelah Lebaran. Menurut Luhut, Andi selalu kooperatif menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak awal, dia sudah katakan dan sudah tunjukkan kalau dia sangat siap. Mulai dari dinyatakan sebagai tersangka, dia langsung mengundurkan diri secara sukarela. Pemanggilan, dia datang," ujar Luhut di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Luhut menegaskan, penahanan tidak diharuskan untuk seorang tersangka. Hal itu, katanya, merupakan kewenangan KPK.

"Kalau dalam undang-undang, seorang tersangka tidak harus ditahan. Tapi, memang kesannya kalau di KPK harus ditahan. Jadi, seolah-olah undang-undang diubah oleh KPK bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Padahal, UU mengatakan dapat ditahan kalau memenuhi syarat-syaratnya," terangnya.

Hari ini, KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Sebelumnya, KPK beralasan, penahanan Andi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK Abraham Samad secara tidak langsung menyiratkan bahwa belum selesainya perhitungan keuangan negara oleh BPK inilah yang menjadi hambatan KPK untuk menahan Andi. Dia mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah konkret, termasuk penahanan, setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Penahanan tidak dapat dilakukan sebelum perhitungan kerugian negara selesai karena ada batas waktu masa penahanan. Abraham mengatakan, BPK rencananya menyerahkan hasil audit tahap II Hambalang sebelum Lebaran 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com