JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumilar menyatakan tak seharusnya anak-anak dilibatkan dalam kampanye terkait hajatan politik seperti pemilu. Setiap anak, kata Linda, mempunyai hak yang harus dilindungi.
"Saya kira bukan tempatnya anak ikut kampanye. Untuk masalah politik anak-anak belum waktunya ikut. Dia juga tidak ada fungsinya ikut kampanye," kata Linda di Jakarta, Kamis (20/7/2013). Dia pun berpendapat berbahaya bagi anak ketika terlibat kegiatan kampanye.
Selain itu, lanjut Linda, ikut kegiatan kampanye juga dapat menganggu jam sekolah. Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Linda, anak-anak harus diberikan kenyamanan dan keamanan.
Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum menyebut tidak menutup kemungkinan anak-anak di bawah 18 tahun boleh ikut kampanye Pemilu 2014 . KPU tengah merumuskan bentuk keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
Awalnya, KPU melarang keterlibatan anak dalam kampanye pemilu. Melibatkan anak bisa dijerat tindak pidana. Namun, internal DPR tidak setuju soal pelarangan itu. "Jadi, anak-anak bisa dilibatkan sepanjang ada penanggung jawab, petugas pelaksana kampanye harus memastikan keselamatan anak," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.