Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Aiptu Labora Belum Juga Rampung

Kompas.com - 18/07/2013, 15:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pihak kepolisian belum juga merampungkan berkas perkara Aiptu Labora Sitorus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan bisnis bahan bakar minyak di PT Seno Adi Wijaya dan kayu ilegal di PT Rotua, serta pencucian uang. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengakui, penyidik memang memerlukan waktu yang cukup lama untuk merampungkan berkas perkaranya. Agus meminta publik untuk bersabar.

"Kalau kita bisa menuntaskan kasus dalam 20 hari, itu prestasi namanya. Sabar aja, masih dalam tahap penyidikan," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Agus mengatakan, Polda Papua tengah berupaya melengkapi berkas perkara milik Labora hingga pekan depan. Setelah itu, polisi akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Papua.

“Saat ini sedang dilakukan penyelesaian berkas. Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah dapat dilimpahkan (ke Kejati Papua),” katanya.

Kasus Labora mencuat setelah PPATK melaporkan ada rekening mencurigakan dengan transaksi disebut senilai Rp 1,5 triliun miliknya. Laporan itu merupakan akumulasi transaksi Labora dari 2007 hingga 2012. Setelah diselidiki, rekening Labora rupanya terkait dua perusahaan, yaitu PT Seno Adi Wijaya yang berbisnis bahan bakar minyak, dan PT Rotua yang membidangi usaha perkayuan.

Anggota Polri dilarang berbisnis seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal. PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya dibeli oleh istri Labora sekitar sepuluh tahun lalu. Jajaran direksi perusahaan itu ditempati orang-orang dari keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com