"Kalau kita bisa menuntaskan kasus dalam 20 hari, itu prestasi namanya. Sabar aja, masih dalam tahap penyidikan," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Agus mengatakan, Polda Papua tengah berupaya melengkapi berkas perkara milik Labora hingga pekan depan. Setelah itu, polisi akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Saat ini sedang dilakukan penyelesaian berkas. Mudah-mudahan minggu depan berkasnya sudah dapat dilimpahkan (ke Kejati Papua),” katanya.
Kasus Labora mencuat setelah PPATK melaporkan ada rekening mencurigakan dengan transaksi disebut senilai Rp 1,5 triliun miliknya. Laporan itu merupakan akumulasi transaksi Labora dari 2007 hingga 2012. Setelah diselidiki, rekening Labora rupanya terkait dua perusahaan, yaitu PT Seno Adi Wijaya yang berbisnis bahan bakar minyak, dan PT Rotua yang membidangi usaha perkayuan.
Anggota Polri dilarang berbisnis seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri. Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal. PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya dibeli oleh istri Labora sekitar sepuluh tahun lalu. Jajaran direksi perusahaan itu ditempati orang-orang dari keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.