Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Revisi UU Pilpres Diundur-undur, PKS Mulai Curiga

Kompas.com - 10/07/2013, 17:19 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, mengaku kecewa dengan ditundanya keputusan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia menduga, penundaan dilakukan sengaja untuk mengulur waktu sehingga akhirnya tak jadi disahkan dengan alasan mepetnya waktu dengan gelaran Pilpres 2014.

"Saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time dari pihak tertentu sehingga UU Pilpres tak jadi direvisi," kata Indra di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan, banyak alasan yang mendesak yang melandasi UU Pilpres harus direvisi. Beberapa di antaranya ialah mengenai presidential threshold, aturan mengenai rangkap jabatan presiden, dana kampanye, serta jenjang pendidikan minimal capres bersangkutan.

"Ini dasar untuk direvisi karena pilpres tidak hanya presidential threshold. Saya semakin pesimis (direvisi)," ujarnya.

Sebelumnya, rapat Badan Legislasi DPR kembali tidak menghasilkan keputusan apa pun terkait pembahasan revisi UU Pilpres. Padahal, rapat pleno yang digelar pada Selasa (9/7/2013) kemarin adalah rapat pengambilan keputusan terakhir untuk menentukan apakah revisi UU Pilpres ini dilanjutkan atau dihentikan. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, setelah mendengarkan pandangan sembilan fraksi, parlemen tidak mencapai kata sepakat.

Ada lima fraksi yang menolak perubahan UU Pilpres, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara fraksi yang mendukung revisi UU Pilpres ialah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Mulyono menuturkan, pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selama satu bulan yang dimulai pada Jumat (11/7/2013) mendatang. Usulan Mulyono ini sempat mendapat kritik dari partai yang mendukung adanya revisi. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah menilai perlunya waktu pendalaman supaya partai-partai kembali melakukan lobi sehingga rancangan UU Pilpres belum bisa dikatakan ditarik atau dihentikan pembahasannya.

Adapun pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berkali-kali ditunda lantaran persoalan satu pasal, yakni pada Pasal 9 UU Pilpres. Di dalam pasal itu, disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com