Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keistimewaan Ketua MPR ...

Kompas.com - 04/07/2013, 19:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan sangat tinggi. Itulah kenapa Ketua MPR menjadi sedikit lebih istimewa dibanding pimpinan lembaga negara lainnya.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan bahwa tak ada yang bisa melantik Ketua MPR. Seseorang dinyatakan sah menjabat sebagai Ketua MPR setelah membacakan sumpahnya sendiri di hadapan pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi di MPR, dan kelompok anggota MPR.

"Bukan dilantik, karena Pimpinan MPR tak ada yang berani melantik. Tapi membacakan sumpah dan tak ada yang menuntun," kata Hajriyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Pernyataan Hajriyanto ini terkait dengan rencana pembacaan sumpah Sidarto Danusubroto. Sidarto diputuskan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai penerus almarhum Taufiq Kiemas menjadi Ketua MPR.

MPR merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan sangat tinggi. Beberapa kewenangan yang menjadikan MPR istimewa terkait kewenangannya mengubah dan menetapkan Konstitusi, melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya, serta memilih Presiden atau Wakil Presiden bila terjadi kekosongan jabatan.

Posisi Ketua MPR kosong setelah Taufiq Kiemas meninggal pada 8 Juni 2013. Setelah itu, para Wakil Ketua MPR secara kolektif kolegial mengemban tugas sebagai Ketua MPR. Pembacaan sumpah Sidarto akan dilakukan pada Senin (8/7/2013), di Gedung Parlemen, Jakarta.

Sejumlah pimpinan dari lembaga tinggi negara akan diundang dalam acara tersebut. Di antaranya Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Presiden serta Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com