Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Segera, Sosialisasi UU Ormas untuk Pahami Isi UU

Kompas.com - 03/07/2013, 04:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri segera akan menggeber sosialisasi menyusul pengesahan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (2/7/2013). Sosialisasi bertujuan meyakinkan masyarakat tentang perlunya UU ini, sekaligus menepis tudingan UU ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoriter.

"Setelah undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, kami akan sosialisasi ke masyarakat dan ormas di seluruh Indonesia supaya masyarakat memahami secara utuh isi dan materi dari undang-undang ini," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Selasa. Dia mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas pentingnya keberadaan undang-undang ini.

Selain itu, Gamawan juga meluruskan anggapan UU Ormas ini akan membawa kembali Indonesia ke rezim otoritarianisme. "UU ini jauh lebih baik dari UU Nomor 8 Tahun 1985 itu. Soal pasal represif itu hanya omong-omongan di luar. Pasal mana yang represif? Bayangkan kalau UU Nomor 8 Tahun 1985 itu diberlakukan, menghalang-halangi pembangunan saja ormas bisa dibubarkan," papar Gamawan.

Dalam kesempatan itu, Gamawan juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU Ormas ini, akan ada penindakan kepada ormas-ormas yang menyalahi ketentuan. Tetapi, aku dia, penjatuhan sanksi untuk ormas yang tak memenuhi ketentuan UU ini tak akan mudah, apalagi bila sanksinya adalah pembubaran, tambah dia, Kementerian Dalam Negeri harus mendapatkan salinan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, setelah melewati enam kali masa sidang, RUU Ormas akhirnya disahkan oleh DPR melalui pemungutan suara, Selasa (2/7/2013). UU ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

UU baru ini akan mengikat semua ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk ormas asing. Di dalam UU ini diatur pula soal larangan, sanksi peringatan, hingga pembubaran dan penempatan ormas khusus yang sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka.

Menurut Gamawan, saat ini, ada sekitar 139.507 ormas yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebanyak 65.577 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Sosial sebanyak 25.406 ormas, ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 48.866 ormas, dan ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri sejumlah 108 ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com