Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Fathanah Minta Dana Segar untuk Luthfi...

Kompas.com - 01/07/2013, 20:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Salah satu poin yang dibacakan adalah fakta-fakta hukum yang diperoleh melalui proses persidangan selama ini.

Di antara fakta hukum yang ada, majelis hakim menyebutkan adanya permintaan dari pihak Luthfi agar Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman memberikan dukungan bantuan dana kepada Partai Keadilan Sejahtera.

“Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang untuk membantu kepengurusan tambahan kuota dan meminta Liman berikan dukungan bantuan dana kepada PKS,” kata anggota majelis hakim Mathius Samiadji membacakan surat putusan.

Dia melanjutkan, melalui beberapa kali hubungan telepon, Fathanah meminta pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk menghubungi Maria agar bersedia menyumbang dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang akan dilakukan Luthfi. Fakta hukum ini, menurut hakim, didukung dengan bukti rekaman pembicaraan antara Fathanah dengan Elda.

“Percakapan 20 Desember 2012, Fathanah mengatakan kepada Elda ‘Berani enggak dia sumbang untuk perjalanan tanggal 5 keliling Sumatera, kampanye Luthfi? Kalau diberi begitu, dia makin gila. Kalau cuma digigit-gigitin, dia enggak goyang,” kata hakim Samiadji menirukan perkataan Fathanah dalam rekaman pembicaraan.

Selain itu, permintaan dana dari Luthfi juga terekam dalam pembicaraan selanjutnya antara Fathanah dan Elda.

“Semakin kencang kau kasih, semakin kencang Ustaz Luthfi. Kalau enggak, didiemin saja,” tutur hakim Samiadji menirukan percakapan Fathanah dengan Elda yang disadap KPK.

Selanjutnya, kata hakim, Fathanah menghubungi Luthfi dan memberitahukan kesanggupan Maria untuk memberikan fee Rp 5000 per kilogram tambahan kuota impor daging sapi, apabila permohonan tambahan impor sebanyak 8000 ton disetujui Kementan.

“Jadi fee seluruhnya Rp 40 miliar,” tambah hakim Samiadji.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan perkara Juard dan Arya masih berlangsung. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut agar Juard dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Nasional
    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    Nasional
    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Nasional
    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Nasional
    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Nasional
    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Nasional
    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Nasional
    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Nasional
    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com