Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Laporkan Kasus Ruben ke Irwasum Polri

Kompas.com - 26/06/2013, 16:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) bersama keluarga Ruben melaporkan dugaan rekayasa kasus oleh polisi ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Rabu (26/6/2013). Irwasum Polri diminta menyelidiki dan menindak anggotanya yang disebut menganiaya Ruben dan kawan-kawannya.

"Kita Kontras dan keluarga Ruben bertemu Irwasum (Komjen Imam Sudjarwo). Tadi kami banyak melaporkan beberapa tindak penyiksaan di Polres Toraja dan terkait tindak penyiksaan kepada pelaku lainnya," ujar Wakil Koordinator Kontras Sri Suparyati di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Sri, banyak kejanggalan sejak Ruben ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja. Ruben dihukum mati karena dianggap merencanakan pembunuhan tersebut. Namun, Ruben tak pernah mengakui hal tersebut. Eksekusi hukuman mati Ruben rencananya dilakukan pada tahun ini.

"Kami juga menjelaskan tidak sinkron antara temuan di kepolisian dan ketika di penuntut umum, dan persidangan. Kami juga sudah sampaikan semuanya, termasuk tidak ada pendampingan hukum, artinya pengacara ketika keluarga Ruben diperiksa di kepolisian saat itu," terang Sri.

Menurut Sri, Irwasum telah menerima laporan tersebut. Kontras dan keluarga korban berharap Irwasum dapat memeriksa oknum kepolisian yang menangani kasus Ruben.

"Sayangnya tidak ada tanggapan secara spesifik Irwasum terkait informasi yang kami sampaikan. Beliau hanya bilang, 'saat ini agendanya kami hanya menerima informasi dari Kontras dan keluarga, setelah itu kami akan coba mempelajari dan meresponsnya," kata Sri.

Seperti diketahui, Ruben Pato Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo divonis hukuman mati dengan tuduhan terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 2005. Dalam kasus itu kepolisian menetapkan 8 tersangka.

Pada persidangan terdakwa yang lain, Agustinus (22) tiba-tiba mengaku hanya dirinya yang melakukan pembunuhan itu. Agustinus juga mengaku tak kenal dengan Ruben dan keluarganya. Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, dan Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo. Adapun anaknya yang lain, yakni Martius Pata, divonis 12 tahun penjara dan sudah keluar dari penjara saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads

    Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com