Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Rencana Perubahan KUHAP, Antasari Diundang DPR

Kompas.com - 10/06/2013, 10:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas perubahan rencana Undang-undang KUHAP, Selasa (11/6/2013) pukul 13.00. Sedikitnya ada lima materi yang akan disampaikan Antasari.

"Antasari berikan masukan pembaharuan dan perubahan Rencana Undang-undang KUHAP. Materi yang akan sampaikan, pertama untuk hindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana, termasuk korupsi," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (10/5/2013).

Dalam hal itu, terang Boyamin, perlu diatur sistem pelaporan mendapat akses perkembangan perkara termasuk diikutkan dalam gelar perkara. Kemudian, waktu penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi harus ditentukan adanya jangka waktu yang pasti. Hal itu untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut. Jika proses penanganan perkara lambat, diminta dapat menggugat praperadilan atau adanya penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Kemudian, sistem acara gugatan Praperadilan dengan hukum acara pidana murni, tidak semi perdata seperti sekarang sehingga bisa melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pejabat berwenang yang salahgunakan jabatan karena '86' perkara," terang Boyamin.

Selain itu, pembahasan poin kedua, hakim di Pengadilan Negeri diminta untuk tidak campur untuk menangani perkara pidana dan perdata agar fokus. Ketiga, Antasari juga akan meminta agar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya bukti baru atau novum dapat diajukan lebih dari satu kali.

"PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara atau kriminalisasi," katanya.

Keempat, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan dalam menangani perkara, tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN). Kelima, pembahasan agar adanya Dewan Pengawas secara permanen pada KPK dan badan lainnya untuk menghindari penyalahgunaan penyadapan dan penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com