Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Bayar Uang Pengganti, Harta Susno Disita

Kompas.com - 06/05/2013, 18:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan memberi waktu satu bulan kepada terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar dan denda Rp 200 juta sesuai putusan pengadilan. Jika tidak bisa membayar, maka kejaksaan akan menyita harta Susno.

"Nanti kita tanyakan ke bersangkutan (Susno), apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Sita harta ada waktu satu bulan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Salah satu pengacara Susno, Fredrich Yunadi, tidak bisa menjawab apakah Susno akan membayar uang pengganti atau tidak. Pasalnya, dia belum bertemu Susno sejak menyerahkan diri dan menjalani eksekusi di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis pekan lalu.

"Sampai sekarang saya tidak bisa ketemu Pak Susno. Keluarga pun tidak bisa ketemu. Bagaimana saya bisa jawab?" kata dia ketika dihubungi.

Seperti diberitakan, pengadilan hingga tingkat kasasi memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kepala Bareskrim Polri dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar. Dia divonis penjara tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com