Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Terbuka kepada Presiden

Kompas.com - 29/10/2012, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai sejumlah komentar dari para ahli. Secara umum, para ahli menilai gugatan itu merupakan jalan legal bagi Korlantas. Namun, dari sisi konstelasi politik nasional, langkah tersebut merupakan perlawanan terbuka bagi kepolisian terhadap pidato Presiden sebelumnya yang sudah menyelesaikan ”pertikaian” Polri versus KPK.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, ketika dihubungi Minggu (28/10), menilai gugatan ini tak memiliki basis argumentasi bagi Korlantas untuk meminta ganti rugi dengan gugatan perdata kepada KPK setelah keluar pidato Presiden beberapa waktu lalu. Presiden sebelumnya secara tegas telah menengahi konflik ini dan sudah selesai di tingkat unsur pimpinan KPK dan unsur pimpinan Polri.

Gugatan Korlantas diajukan karena ada penyitaan barang bukti oleh KPK di gedung Korlantas, beberapa waktu lalu, yang dinilai tidak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri. KPK sudah siap melayani gugatan ini, yang rencana sidangnya digelar awal November nanti.

”Ini merupakan bentuk perlawanan terbuka dan pembangkangan terhadap pidato Presiden,” lanjut Saldi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menegaskan, langkah Korlantas ini sisa-sisa belum selesainya persoalan antara KPK dan Polri. ”Makin kelihatan persoalan antara mereka yang belum selesai. Kalau sudah selesai, tak ada gugat-menggugat ini,” kata Akhiar.

Dari sisi formal, Akhiar menilai Korlantas bukanlah subyek hukum yang berdiri sendiri dan bisa menggugat. ”Korlantas itu tak berdiri sendiri dari kepolisian, sementara kepolisian juga bagian dari pemerintah, bagian dari negara,” kata Akhiar.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan, Korlantas sudah berada di jalur yang benar untuk menggugat KPK dalam rangka mendapatkan haknya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, Sabtu (27/10), mengatakan, gugatan Korlantas itu merupakan momentum untuk membuka dokumen yang disita oleh KPK. ”Nanti akan diketahui apa saja dokumen yang disita,” katanya.

Menurut Hifdzil, gugatan Korlantas tersebut wajar dilakukan karena diduga memang ada dokumen lain yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi alat simulasi mengemudi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej mengatakan, tidak jadi soal jika Korlantas menggugat KPK. Hal yang terpenting, gugatan ini tak terkait dengan pokok perkara penanganan kasus simulator di Polri. (AMR/DIK)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

    Nasional
    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com