Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Kompas.com - 27/10/2012, 14:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Surat keputusan (SK) soal sanksi yang diterima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet, diduga dipalsukan.

Tim Hukum Pembela Penyidik KPK menemukan dua SK berbeda. SK yang dipegang Novel tertanggal Juni 2004, sedangkan SK dari Polda Bengku diterbitkan pada November 2004.

"Novel kan disidang 2004, itu bulan Juni 2004. Nah tiba-tiba di sini muncul surat yang sama, November 2004," kata anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK, Haris Azhar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/10/2012).

Menurutnya, selain beda tanggal, jenis sanksi untuk Novel yang termuat dalam kedua SK itu pun berbeda. Surat yang dipegang Novel berbunyi bahwa mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanya dikenai sanksi disiplin berupa teguran keras atas peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian seorang pencuri burung walet di Bengkulu, 2004.

Adapun dalam SK di Polda Bengku disebutkan kalau Novel dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari. Haris menduga, ada upaya kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.

"Dengan mengatakan sansksinya hukuman badan, sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.

Haris juga mengatakan, sedianya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tengah menyelidiki kasus Novel mengetahui soal dua SK yang berbeda tersebut. Haris juga meminta Kompolnas membuka informasi soal temuan mereka sejauh ini kepada publik.

Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Seperti diketahui, Polda Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel tidak tepat waktu dan cara. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

    Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

    Nasional
    Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

    Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

    Nasional
    Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

    Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

    Nasional
    Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

    Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

    Nasional
    Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

    Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

    Nasional
    Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

    Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

    Nasional
    Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

    Jokowi Jelaskan Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Hulu Rokan Riau

    Nasional
    Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

    Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT Dimulai Tanpa Megawati

    Nasional
    Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

    Ganjar-Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

    Nasional
    Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

    Pakai Baju Adat, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Riau

    Nasional
    Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

    Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

    Nasional
    24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

    24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

    Nasional
    139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

    139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari Ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

    Nasional
    22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

    22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

    Nasional
    Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

    Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com