Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Harus Jelaskan Kejanggalan Kasus Novel

Kompas.com - 06/10/2012, 15:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo harus menjelaskan kepada publik berbagai kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan. Langkah itu untuk mengklarifikasi penilaian adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK.

"Jika tidak dapat menjelaskan secara logis, maka jangan salahkan apabila publik beranggapan apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK dan bentuk balasan bagi KPK," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Indra, Sabtu (6/10/2012) di Jakarta.

Indra menilai alasan yang dipakai Kepolisian Polda Bengkulu terkait kasus Novel mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kasus itu sudah terjadi delapan tahun lalu ketika Novel menjabat Kepala Satuan reserse Kriminal Polda Bengkulu, tetapi baru dipersoalkan saat ini.

Kejanggalan itu semakin kuat karena upaya penangkapan terjadi ketika Novel tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korps Lalu Lintas Polri. Novel juga ikut menggeledah markas Korlantas Polri akhir Juli lalu. Novel bahkan ikut memeriksa tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Lalu bagaimana dengan kesimpulan sidang etik Polri delapan tahun silam yang menyatakan Novel bukan pelakunya? Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang atasan terhadap perbuatan anak buahnya, Novel hanya mendapat teguran keras. Apakah sidang etik itu rekayasa atau memang atas dasar fakta?" kata Indra.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, apabila benar ada upaya kriminalisasi terhadap unsur-unsur KPK, tentu sangat disayangkan. Ia berpendapat bahwa para penegak hukum seharusnya saling membantu dan bekerja sama dalam penegakan hukum. "Polri tidak boleh saling menjatuhkan dan mencari-cari kesalahan yang dipaksakan," ujar Indra.

Kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Sebaliknya, pimpinan KPK menyebut apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi.

Berita-berita terkait perseteruan kedua institusi hukum tersebut dapat dibaca di topik: Polri Vs KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com