JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Penyelidikan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
"Proses penyelidikan terhadap pengadaan venue-venue itu, masih ada kaitannya dengan Perda Nomor 6," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (27/8/2012).
Proses pengadaan barang dan jasa PON Riau tersebut melibatkan pemerintah daerah. Johan mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait penyelidikan baru ini.
Kasus yang diselidiki KPK ini berbeda dengan kasus suap PON Riau yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK di DPRD Riau tersebut. Dalam kasus suap PON Riau, KPK sudah menetapkan sepuluh orang tersangka. Mereka di antaranya, staf Gubernur Riau, Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syaputra.
Selain itu, anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari. Sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau.
Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang pelicin bagi DPRD.
Saat ditanya kemungkinan penyelidikan KPK ini menyasar Rusli, Johan mengatakan bahwa KPK tidak menyasar pihak tertentu. "Kita tidak melihat siapa dia, ataupun orang per orang. Yang kita lihat adalah alat bukti," ujar Johan.
Aliran dana ke DPR
Persidangan beberapa tersangka kasus PON Riau di Pengadilan Tipikor Riau juga mengungkapkan adanya aliran dana ke DPR. Lukman Abbas saat bersaksi beberapa waktu lalu mengaku menyerahkan uang sebesar 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar.
Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar. Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar.
Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS. Setya mengaku bertemu dengan Rusli namun membantah pertemuan itu membicarakan soal PON Riau.
Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup saat mengunjungi venue PON.
Terkait kemungkinan KPK mengusut aliran dana ke DPR ini, Johan mengatakan pihaknya baru membuka penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.