Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Terakhir Demokrat untuk Nazaruddin

Kompas.com - 18/07/2011, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk kadernya, Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi buronan internasional. Nazaruddin menjadi buronan setelah namanya dimasukkan dalam buruan interpol  pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang di Sumatera Selatan. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SP3 untuk Nazaruddin.

"Sudah dikeluarkan untuk SP3," kata Andi sebelum diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi di Mabes Polri, Senin (18/7/2011).

Ditanya lebih lanjut, apakah dikeluarkannya SP3 itu otomatis melepaskan status Nazaruddin sebagai kader Demokrat, Andi menjawab, "Tentu sesuai prosedur nantinya."

Sebelumnya, Demokrat sudah mengeluarkan dua surat peringatan untuk Nazaruddin. Peringatan pertama dilayangkan pada 4 Juli 2011, surat peringatan kedua dilayangkan pekan lalu, dan surat peringatan ketiga dikirimkan hari ini. Seperti diberitakan Kompas, 18 Juli 2011, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang, Minggu, di Jakarta, menuturkan, pemberhentian Nazaruddin pada 25 Juli diambil dengan menghitung keluarnya surat peringatan pertama untuk Nazaruddin, 4 Juli.

”Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari setelah surat peringatan pertama dikirimkan, artinya pada 25 Juli, Nazaruddin tidak memberikan jawaban, dia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat,” ujarnya.

Jika telah diberhentikan dari keanggotaan partai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron tersebut otomatis juga akan berhenti dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Diminta pulang

Lewat surat peringatan tersebut, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.

”Nazaruddin diberi peringatan karena tidak mengindahkan proses hukum di KPK dan tidak memenuhi janjinya untuk kembali ke Tanah Air jika ada proses hukum,” tutur Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com