Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Dinilai Buru-buru Simpulkan Penyebab Afif Maulana Tewas

Kompas.com - 03/07/2024, 14:01 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, Polda Sumatera Barat terburu-buru dengan menghentikan kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP di Padang yang diduga tewas karena dianiaya polisi.

Bambang mengatakan, polisi semestinya melakukan penyelidikan secara komprehensif dan ilmiah terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa Afif tewas karena melompat ke sungai, bukan karena dianiaya.

"Apa yang dilakukan Polda Sumbar itu bisa disebut reaksioner yang ditandai dengan sikap terburu-buru, bahkan mengalihkan kesalahan kepada pihak lain, bukannya melakukan koreksi ke dalam," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Bambang pun menyoroti banyaknya pernyataan kontroversi yang dikeluarkan Polda Sumbar dalam kasus dugaan penganiayaan Afif ini.

Menurut dia, pernyataan yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar malah menjadi blunder bagi kepolisian itu sendiri.

Baca juga: Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Sebab, polisi malah menempatkan posisi mereka berhadapan dengan masyarakat, bukan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus dilindungi, diayomi, dan dilayani.

"Penutupan atau pemberhentian pengusutan kasus tanpa ada penjelasan secara ilmiah yang akuntabel di tengah sorotan masyarakat tentu menjauh dari upaya melayani masyarakat secara profesional," kata Bambang.

"Harusnya kepolisian bisa lebih detail menjelaskan, dari mana luka lebam, patah tulang, dan lain-lain di tubuh korban secara ilmiah dan logis," ujar dia.

Bambang melanjutkan, pernyataan-pernyataan kontroversial itu membuat publik tidak lagi percaya pada pengusutan kasus kematian Afif yang dilakukan polisi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Sebab, ada konflik kepentingan dari kepolisian untuk melindungi anggotanya

Dia menegaskan seharusnya oknum polisi ditindak tegas, bukan malah dilindungi.

"Harusnya kepolisian bisa menjaga jarak dan tidak melindungi oknum-oknumnya yang diduga melakukan kesalahan prosedur. Tidak mengambil alih masalah oknum menjadi masalah institusi," kata Bambang.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan kasus kematian siswa SMP berinisial AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.

Suharyono mengatakan pihaknya menduga AM tewas jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.

Baca juga: LBH Padang Duga Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

 

Sementara itu, hasil investigasi LBH Padang menduga Afif dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com