Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Kompas.com - 07/06/2024, 11:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di daerah pemilihan Sintang 5, Kalimantan Barat, lantaran adanya manipulasi daftar pemilih.

Di 2 TPS itu, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia hak suaranya digunakan untuk mencoblos.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Partai Gerindra sebagai pemohon, Jumat (7/6/2024).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di dapil Sintang 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," sambungnya.

Baca juga: Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

PSU, ujar Suhartoyo, harus sudah digelar maksimum 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

Dua TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga, Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau.

Di 2 TPS itu, Gerindra mendalilkan adanya selisih 13 suara. Menurut partai besutan Prabowo Subianto itu, selisih suara tersebut mempengaruhi raihan kursinya.

MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa mereka mendapatkan fakta bahwa pemilih yang disebut telah meninggal dunia itu memang sudah tutup usia jauh sebelum pemungutan suara.

Kematian yang bersangkutan dibuktikan lewat akta kematian yang diterbitkan setelah hari pemungutan suara.

"Namun data pemilih yang telah meninggal tersebut masih terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS," ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membacakan pertimbangan majelis hakim.

Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

Menguatkan hal tersebut, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memutus KPU melakukan pelanggaran administratif dan meminta untuk memperbaiki DPT.

Sayangnya, putusan itu terbit setelah hari pencoblosan, sehingga Bawaslu tidak dapat memberi rekomendasi pemungutan suara ulang.

"Oleh karena itu, demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka Mahkamah berpendapat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," imbuh Daniel.

Sebelumnya, kejanggalan di 2 TPS ini juga menyita waktu berjam-jam ketika KPU RI menggelar rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat.

Ketika itu, kejanggalan bukan hanya pada digunakannya hak pilih warga yang telah meninggal, namun juga penggelembungan suara di TPS itu.

KPU dan para saksi menemukan bahwa Partai Demokrat mendapatkan 187 suara di TPS, persis jumlah pemilih di dalam DPT yang terdapat orang meninggal "ikut mencoblos".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com