Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Kompas.com - 03/06/2024, 18:17 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Pajak Fungsional Pemeriksaan Pajak Muda pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar divonis 4 tahun penjara.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan langsung oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Mengadili, satu menyatakan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," sambung dia.

Baca juga: 2 Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 17,9 Miliar terkait Pengurusan Pajak

Yulmanizar juga dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Sebagai informasi, Yulmanizar disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 17,9 miliar bersama Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama Direktorat Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian.

Uang pelicin ini diterima bersama Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaa dan Penagihan DJP, Alfred Simanjuntak dan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Wawan Ridwan.

Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji turut menerima uang pelicin tersebut.

Baca juga: KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Uang dengan nilai Rp 15 miliar diberikan oleh Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian, para pejabat pajak itu juga menerima uang dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia sebesar 500.000 dollar Singapura.

Selain itu, mereka juga menerima uang dari Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar 3.500.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak.

Febrian bersama Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Rameani dan Angin Prayitno Aji disebut menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 17,9 miliar

Mereka juga turut menerima fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500 dari pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com