Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Kompas.com - 03/06/2024, 09:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, lembaganya tidak perlu meminta restu dari lembaga lain seperti Polri untuk merekrut penyidik dan penyelidik.

Hal ini disampaikan Alex merespons Pasal 16 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang mengatur proses rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus mengantongi rekomendasi Polri.

"KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik maupun penyidik," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Alex mengatakan, KPK berwenang merekrut personel penyidik maupun penyelidiknya sendiri.

Baca juga: Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Ia menyebutkan, koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung dilakukan ketika melatih penyelidik dan penyidik yang baru direkrut.

Menurut Alex, kewenangan KPK merekrut penyidik dan penyelidiknya sendiri berkaitan dengan independensi lembaga yang dijamin undang-undang (UU).

"Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengritik Pasal 14 Ayat 1b draft RUU Polri yang menyebut Polri berwenang mengawasi dan membina PPNS.

Menurut dia, dalam kasus korupsi justru undang-undang justru memberikan mandat kepada KPK untuk mengawasi aparat penegak hukum (APH) lain.

Baca juga: Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

"Jadi jangan dibolak-balik," kata Alex menegaskan.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insonesia (YLBHI) menyoroti muatan RUU Polri yang dinilai menjadikan kepolisian menjadi lembaga super body dan berpotensi mengintervensi lembaga lain seperti KPK.

Salah satu materi yang disorot adalah Pasal 14 Ayat 1b yang menyebut lembaga jtu bisa mengawasi dan membina teknis PPNS di lembaga lain.

Kemudian, mereka juga mempersoalkan Pasal 16 Ayat (1) yang menyebut kementerian/lembaga yang merekrut PPNS harus mendapatkan rekomendasi polisi.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebukan, pasal tersebut membuka wewenang bagi kepolisian untuk mengintervensi kasus di lembaga lain seperti KPK.

Baca juga: Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Padahal, KPK memiliki riwayat "Cicak Vs Buaya" ketika menangani kasus korupsi di kepolisian.

"Jadi ketika KPK mau merekrut penyidik, jaksa agung mau merekrut penyidik, KLHK mau merekrut penyidik lingkungan hidup, harus ada rekomendasi kepolisian,” kata Isnur di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

“Nah kalau kita berkaca ini, akan menjadi catatan yang sangat tidak baik, berarti ada upaya intervensi. Kita punya catatan terhadap sikap 'cikak-buaya' 1, 2, 3,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com