Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Kompas.com - 24/05/2024, 15:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dapatmenjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif jika mengetahui uang yang dinikmati bersumber dari korupsi.

Nayunda merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.

“Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Ali menjelaskan, dalam mengusut dugaan TPPU, penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi yang mengalir kepada siapapun.

Baca juga: Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Ia menyebutkan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK akan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor.

Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.

Fakta-fakta baru itu nantinya akan Jaksa KPK tuangkan dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com