JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen) pada Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi dalam perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024).
SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.
“Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Tim Jaksa akan hadirkan delapan saksi,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin pagi.
Baca juga: Kualitas Menteri Syahrul...
Ali menyebut tiga dirjen yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan di muka persidangan adalah Andi Nur Alam, Nasrullah, dan Ali Jamil Harahap.
Andi merupakan Dirjen Perkebunan Kementan. Kemudian, Nasrullah merupakan Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH) Kementan.
Sementara itu, Ali Jamil adalah Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
Selain tiga Dirjen, kata Ali, KPK akan menghadirkan lima pejabat lain di Kementan jadi saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Mereka adalah Direktur Perbenihan pada Ditjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar dan Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.
Kemudian, Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman; Kabag Umum pada PSP Kementan, M Jamil Bahruddin; dan Sekretaris Ditjen PKH, Makmun.
Baca juga: Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.
Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.