Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kompas.com - 09/05/2024, 11:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian kembali menggunakan jasa pos untuk mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah menghentikan sementara pengiriman lewat aplikasi WhatsApp.

"Tetap melalui kurir, ya, pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).

Aan mengatakan, pengiriman lewat WhatsApp dihentikan sementara karena Polri akan melakukan asesmen atau evaluasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara masif.

Aan menyebutkan, asesmen diperlukan untuk memastikan keamanan aplikasi tersebut. Selain itu, Korlantas juga akan melakukan tes penetrasi terlebih dahulu.

Baca juga: Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Oleh karena itu, lima nomor resmi yang diumumkan belum berlaku. Adapun nomor yang rencananya akan digunakan Polri dalam mengirim surat tilang, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

"Sehingga aplikasi ini betul-betul aman, betul-betul aman, tidak bisa dipenetrasi oleh siapapun. Makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," ucap Aan.

Setelah dua tahap itu selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya secara nasional. Namun jika belum memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.

Ia berharap, proses asesmen bisa segera selesai sehingga kebijakan bisa diaplikasikan tahun ini.

"Di Polri ada komisi TIK, itu yang akan menentukan (dealine). Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin. Sesegera mungkin sehingga masyarakat ada kepastian," kata Aan.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mulai menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kendaraan bermotor kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

Aturan ini diberlakukan untuk menekan anggaran Polri yang terbatas, di tengah maraknya pelanggaran pengguna jalan. Dalam satu bulan saja, ada sekitar 1 juta pelanggaran yang terdeteksi oleh Polri.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan, pengiriman surat tilang bukan dalam format “Android Package Kit” atau APK.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," ujar Ade dikutip dari Antara, Senin (6/5/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com