Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Kompas.com - 03/05/2024, 12:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan jerat pidana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, orang yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

KPK mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor agar menjalankan perannya dengan benar dan membuat proses hukum berjalan lancar.

Mereka juga diminta tidak memberikan nasehat atau saran yang bertentangan dengan norma hukum.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” tutur Ali.

Adapun peringatan ini KPK sampaikan setelah tim penyidik menerima surat ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini yang tidak disertai alasan.

Padahal, KPK telah memanggil Gus Muhdlor secara patut pada 26 April lalu. Panggilan itu merupakan yang kedua kalinya setelah ia absen pada 19 April.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhastApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.

Baca juga: Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, KPK juga mengingatkan dengan ancaman pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah menerima surat keterangan sakit Gus Muhdlor yang menjadi alasannya tidak hadir pada pemeriksaan pertama.

Dalam surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Jawa Barat itu disebutkan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.

Surat tersebut dinilai ganjil karena biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku dua hari.

Penyidik akhirnya mendatangi RSUD Sidoarjo Barat dan meminta penjelasan dari dokter tersebut.

Sang dokter mengaku keliru dalam menuliskan surat keterangan sakit.

"Ketika ke sana ada komunikasi dengan dokternya dan dia sendiri mengatakan ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data recordnya,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com