Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Kompas.com - 02/05/2024, 18:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024) hari ini.

Ghufron mengaku telah menerima undangan untuk menghadiri sidang pada pukul 09.30 WIB mengenai dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi memilih tak hadir.

“Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ghufron beralasan sedang menempuh uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Aturan itu menjadi dasar dalam proses etik di Dewas KPK.

Ghufron berpegang pada Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji maka aturan turunan dari norma tersebut harus ditunda.

Ia pun meminta Dewas KPK menunda sidang etik karena gugatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.

“Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” kata Ghufron.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Selain itu, Ghufron juga menilai obyek atau peristiwa dugaan pelanggaran etik yang diproses Dewas itu sudah kadaluarsa.

Ia mengeklaim, komunikasinya dengan pihak Kementan dilakukan pada Maret 2022, sedangkan kasus etik ini baru diadukan ke Dewas pada Desember 2023 setelah pejabat di Kementan menjadi tersangka korupsi.

“Laporan dimaksud telah daluarsa, peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji di Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” ujar Ghufron.

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ghufron pada Kamis hari ini tetapi ditunda karena Ghufron tidak hadir.

Dewas KPK menjadwal ulang sidang itu pada 14 Mei mendatang. Jika Ghufron absen, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa terlapor.

Baca juga: Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Dikutip dari Kompas.id, Ghufron diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan salah satu pegawainya di kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, Dewas sudah mendapatkan bukti yang cukup terkait perkara ini untuk dilanjutkan ke sidang. 

”Yang kami klarifikasi sekitar 10 orang. Dari internal kami, dari Kementerian Pertanian, dari pihak luar,” kata Albertina di Jakarta, Jumat (26/4/2024). 

Terkait kasus ini, Ghufron menyampaikan bahwa ada orang yang sudah meminta mutasi selama dua tahun, tetapi tidak dikabulkan. Orang tersebut ingin ikut dengan suaminya.

Ghufron menyampaikan keinginan orang tersebut ke pejabat di Kementan. Menurut Ghufron, sesuai ketentuan, orang tersebut memiliki hak untuk memohon mutasi ikut dengan suaminya.

Ghufron mengaku bahwa dirinya sekadar memberikan bantuan kepada pejabat Kementan tersebut dan tidak ada titip-menitip

”Itu, kan, kejadiannya Maret 2022. Secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka, mestinya namanya sudah expired, kasus ini tidak jalan," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.id, Jumat (26/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com