Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Kompas.com - 25/04/2024, 15:38 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga pensiun Dana Pensiun Bukit Asam menargetkan empat langkah untuk menyehatkan dan menguatkan dan penguatan tata kelola dana pensiun pada 2024. 

Pertama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset untuk pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.

Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati mengatakan, langkah kedua Dana Pensiun Bukit Asam adalah melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan manajer investasi profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

“Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham," katanya dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024). 

Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan strategi alokasi aset (SAA). 

Baca juga: Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring, sampai penilaian kinerja investasi.

Erdawati mengatakan, investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam tersebut bukanlah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata. 

“Investasi tersebut harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi," jelasnya.

Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan aset likuid, seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sukuk, sebesar 90 persen dari total investasi.

Penguatan tata kelola

Adapun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019.

Baca juga: Peduli Lingkungan, PT Bukit Asam Perluas Bisnis Energi Baru Terbarukan

POJK tersebut mengatur tentang tata kelola dana pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, pedoman standar operasi (PSO), dan petunjuk teknik operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. 

Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam. 

Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), tata kelola investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun. 

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Baca juga: Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Halaman:


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com