Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kesalahan Suara Tak Terkoreksi, KPU Yakin Hitungan Pemilu 2024 Akuntabel

Kompas.com - 22/03/2024, 14:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini perolehan suara sah partai politik pada Pileg 2024 yang ditetapkan secara berjenjang melalui rekapitulasi manual sejak tingkat kecamatan, telah memenuhi unsur akuntabilitas.

"Kami sangat yakin bahwa suara yang telah ditetapkan itu dapat memenuhi akuntabilitas publik, karena prosesnya dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif dalam proses rekapitulasi," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (22/3/2024).

Meski demikian, ia tidak membantah bahwa dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di setiap wilayah, terdapat beberapa dinamika terkait dengan kejanggalan perolehan suara yang belum terkoreksi.

 Baca juga: Hasto Sebut Saksi Ganjar-Mahfud Tak Tandatangani Berita Acara Hasil Pemilu dan Sampaikan Keberatan 9 Halaman

Berdasarkan pemantauan Kompas.com selama rekapitulasi tingkat nasional, sejumlah kejanggalan suara masih ditemukan, seperti berbedanya perolehan suara di TPS dengan yang dicatatkan di kecamatan hingga hilangnya atau bergesernya suara sah partai tertentu.

Waktu yang ketat membuat KPU akhirnya hanya mampu mengoreksi sebagian dari temuan semacam itu melalui pencocokan data perolehan suara yang kebetulan sudah diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Pasalnya, proses untuk membandingkan beda perolehan suara di satu TPS melalui metode di atas cukup memakan waktu, sedangkan beberapa kejanggalan itu seharusnya sudah terkoreksi di tingkat daerah sebelum dibawa ke tingkat nasional.

Oleh karena itu, bila kesenjangan data perolehan suara yang ditemukan cukup banyak, KPU meminta agar saksi partai politik yang berkeberatan agar melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan proses persandingan data secara cepat, antara data pengawas, data KPU, maupun data saksi.

Baca juga: Bawaslu Terima 20 Laporan Kecurangan Pemilu Selama Proses Rekapitulasi Suara 

Hal ini dilaporkan oleh saksi partai politik di beberapa wilayah di Jawa Timur dan Tanah Papua.

Akan tetapi, pada beberapa wilayah, seperti di Bandung dan Sukabumi, Jawa Barat, Bawaslu juga gagal mengonfirmasi berapa perolehan suara yang sah/asli karena ketidaklengkapan data, informasi, dan hanya punya waktu 1x24 jam untuk melakukan itu semua di tengah berbagai tugas pengawasan dan adjudikasi lainnya.

Pada kasus-kasus semacam itu, KPU dan Bawaslu RI memberi jalan tengah, yakni mencantumkan kesenjangan data yang belum terkoreksi itu di dalam formulir kejadian khusus KPU dan Bawaslu serta catatan keberatan saksi partai politik.

Kedua pihak berharap, solusi itu dapat membuat kejanggalan data yang tak sempat terkoreksi dapat tetap dicermati, namun tak perlu membuat penetapan suara Pemilu 2024 hasil rekapitulasi molor dari tenggat.

 Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di NTB, Saksi Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Tak Teken Berita Acara

Maka itu, meski meyakini akuntabilitas rekapitulasi berjenjang yang telah jajarannya lakukan, KPU RI mengaku tetap siap menghadapi sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham kemarin.

Ia menegaskan, peserta pemilu mempunyai hak yang dijamin oleh undang-undang untuk membawa persoalan semacam itu ke Mahkamah.

"Nanti kami akan mengikuti persidangan dan nanti kami akan jelaskan di persidangan MK, jika memang ada register perkara berkaitan dengan dapil-dapil yang sekiranya menurut peserta pemilu itu masih perlu dimasukkan sebagai daftar PHPU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com