Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anies-Muhaimin Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Gibran...

Kompas.com - 22/03/2024, 09:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemilihan umum (Pemilu) dari pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) lalu.

KPU menetapkan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penetapan ini tidak begitu saja diterima oleh pasangan capres-cawapres lain.

Sehari setelah pengumuman hasil pemilu, pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Beda Target Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Gugatan ke MK

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa tumpukan berkas ke Gedung MK saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tersebut.

Sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) tampak hadir dalam proses pendaftaran gugatan di MK.

Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini pun resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca juga: Ambisi Kubu Anies-Muhaimin di Gugatan Pilpres, Pemilu Ulang hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Harap Gibran diganti

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres (Gibran), itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden lagi," kata Ari.

"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucapnya.

Baca juga: Anies: Sejak Masa Kampanye Sampai Pemilhan, Terlalu Banyak Penyimpangan

Ari menjelaskan, permohonan ini dilayangkan atas temuan berbagai fakta dan bukti kecurangan dari Pilpres 2024 di lapangan.

Misalnya, pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara dan penyelenggara pemilu yang partisan.

Di sisi lain, gugatan PHPU pilpres 2024 ini disebut merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com