Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolikara Harus 5 Kali Pindah Lokasi Rekapitulasi Suara karena Diancam Massa

Kompas.com - 20/03/2024, 16:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan mengungkapkan, KPU Tolikara harus melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di lima tempat berbeda karena diancam massa.

Komisioner KPU Pegunungan Theodorus Kossay menceritakan, awalnya rekapitulasi suara dilakukan di aula salah satu kantor distrik di Tolikara. Tetapi terpaksa dipindah karena ramai diprotes warga yang membuat situasi tak aman.

"Ada masyarakat yang keberatan kemudian situasi tidak aman. Kemudian, antara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), pihak keamanan, dan KPU bersepakat untuk pindah melakukan rekapitulasi di Jayawijaya, kabupaten ibu kota provinsi Papua Pegunungan," kata Theodorus di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, rekapitulasi itu dilanjutkan di Hotel Grand Santika. Tetapi masyarakat yang memprotes proses rekapitulasi tetap datang.

Baca juga: Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI

Rupanya, Theodorus mengatakan, massa tersebut adalah massa yang juga melakukan protes saat rekapitulasi berlangsung di Tolikara.

Rekapitulasi pun akhirnya dipindah kembali karena pihak hotel tidak mengizinkan setelah banyak keluhan dari tamu hotel.

"Masyarakat yang tadinya di Tolikara dengan massanya juga datang dan beberapa hari sudah dilakukan rekap kemudian juga merasa tidak nyaman," ujar Theodorus.

"Masyarakat juga banyak di hotel itu. Lalu, hotelnya juga tidak mengizinkan KPU-nya melakukan rekap di tempat itu juga," katanya lagi.

KPU Tolikara pun memindahkan rekapitulasi ke Gedung Tongkonan yang berada di Jayawijaya, tetapi masalah serupa tetap muncul.

Baca juga: Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional Hanya Satu Panel, Ini Alasan KPU

Theodorus mengungkapkan, massa masih mendatangi lokasi tersebut sambil membawa beragam senjata tajam sehingga situasi menjadi tidak aman.

"Kemudian, kapolresnya mengeluarkan surat bahwa masyarakat banyak menggunakan tombak, anak panah, kemudian juga parang, samurai, juga banyak alat tajam," ujarnya.

Proses rekapitulasi akhirnya kembali dipindah. Kali ini, ke Jayapura yang merupakan ibu kota provinsi Papua.

Baca juga: KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Namun, Theodorus mengatakan, massa tetap mendatangi tempat rekapitulasi sehingga mesti dua kali dipindah.

"Di Jayapura, mereka rekap pula di Hotel Horison dan beberapa kali melakukan rekap di tempat itu kemudian (massa) masih juga datang mengganggu sampai yang kelima mereka rekap di salah satu hotel di kota Jayapura, Hotel Fox," kata dia.

Pihak KPU Tolikara pun meminta perlindungan dari kepolisian di tempat tersebut sehingga akhirnya berhasil menyelesaikan rekapitulasi 46 distrik.

Theodorus mengatakan, rekapitulasi di tingkat provinsi pun dilangsungkan di Jayapura dan rampung pada Selasa (19/3/2024) malam kemarin.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Papua Pegunungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com