Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penyebar Hoaks Palti Hutabarat ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/03/2024, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan pegiat media sosial yang juga tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara.

Pelimpahan Palti dan barang bukti kasusnya ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Projo Cabut Laporan, Butet Singgung Kasus Aiman dan Palti Hutabarat

Setelah Palti dan kasusnya dilimpahkan ke JPU, pihak Kejaksaan akan memprosesnya hingga kasus Palti masuk ke persidangan.

Erdi mengatakan, pelimpahan Palti dan barang buktinya atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (19/3/2024) kemarin.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," kata Erdi.

Sebelumnya, Palti ditangkap pada 19 Januari 2024. Penangkapan ini usai Polri menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosialnya.

   


Adapun berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Ganjar: Tim Hukum Sedang Mengecek dan Mendampingi

Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun," ujar Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com