Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 14:07 WIB
Dwi NH,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Diduga Stres karena Masalah Rumah Tangga, Guru Agama di Nunukan Cabuli Muridnya di Kelas Saat Jam Istirahat

Durasi waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan pada hari lainnya adalah  30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan jam kerja yang berbeda dari lima hari kerja dalam satu minggu harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam perpres tersebut.

Baca juga: Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas

Masa penyesuaian tersebut diberikan selama satu tahun terhitung sejak perpres tersebut diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Anas.

Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H).DOK. Humas Kemenpan-RB Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H).

Perpres juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai ASN di lingkungan aparat negara dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Baca juga: Bangganya Panglima TNI Usai Dapat Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kapal Selam TNI AL

Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Menteri Luar Negeri (Menlu) masing-masing.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com