Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Sejarah Sidang Isbat dalam Penentuan Awal Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 11:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang isbat buat menentukan awal Ramadhan 1445 Hijriah pada Minggu (10/3/2022).

Kegiatan itu rutin dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan. Dalam sidang isbat itu, Kemenag mengundang seluruh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam serta diplomat dari sejumlah negara sahabat.

Dalam sidang isbat akan dipaparkan tentang pengamatan posisi hilal atau bagian bulan pada hari setelah terjadinya ijtima atau konjungsi. Posisi hilal itu digunakan buat menetapkan awal Ramadhan.

Baca juga: Digelar Hari Ini, Pukul Berapa Sidang Isbat Dimulai?

Paparan pengamatan hilal dari sejumlah daerah di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan sidang secara tertutup, kemudian hasilnya dipaparkan secara langsung dan disiarkan media massa.

Dirangkum ddari berbagai sumber, sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan rutin digelar tidak lama setelah Kemenang (dahulu Departemen Agama) dibentuk pada 3 Januari 1946. Kemenag memang diberi kewenangan buat menetapkan hari raya.

Kegiatan isbat mulai berjalan pada 1950 dengan menghadirkan para ulama untuk penentuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Kemungkinan 1 Ramadhan 2024 Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda


Dalam sidang isbat ketika itu, menteri agama mendengarkan paparan dari para ulama dan organisasi massa Islam.

Departemen Agama kemudian membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) pada 1972 untuk menyeragamkan pelaksanaan hari raya Islam.

Saat itu BHR dipimpin oleh pakar ilmu falak yang juga kader Muhammadiyah, Sa’adoeddin Djambek.

Badan itu mengemban tugas menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional, menyeragamkan awal bulan Hijriah yang berkaitan dengan ibadah seperti 1 Ramadhan, 1 Syawal (Idul Fitri), dan 10 Zulhijjah (Idul Adha).

Baca juga: Soal Usulan Sidang Isbat Ditiadakan, Gus Yahya: Sudah Aturan Pemerintah

Selain itu, BHR dengan kewenangannya diharapkan bisa mengatasi pertentangan dan perbedaan terkait pandangan ahli hisab dan rukyat.

Nomenklatur BHR kemuddian diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, lalu kembali berubah menjadi Tim Unifikasi Kalender Hijriah.

Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.

Baca juga: Pendapat Kemenag dan Muhammadiyah soal Perlunya Menggelar Sidang Isbat

Kemenag mulai mengundang sejumlah duta besar negara sahabat untuk mengikuti sidang isbat mulai 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com