Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Anak Buah Bahlil Terkait Penerbitan Izin Tambang atas Pesanan Gubernur Maluku Utara

Kompas.com - 05/03/2024, 18:52 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang, terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," ucap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Kasus Abdul Gani, KPK Periksa Sekda dan Inspektorat Maluku Utara

Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Ia merupakan Gubernur yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 atas dugaan suap proyek infrastruktur.

KPK telah mendalami perkara ini dengan kedua bos perusahaan tambang di Maluku Utara, salah satunya Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo.

Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani dan juga mengklaim dirinya tidak berurusan dengan pemerintah Maluku Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com