Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Ulang, KPU Tetapkan Pemilih di Kuala Lumpur Hanya 13,9 Persen DPT Awal

Kompas.com - 04/03/2024, 22:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9-10 Maret nanti hanya 62.217 orang

Jumlah itu cuma 13,9 persen dari DPT pada pemungutan suara awal sebelum diulang karena masalah pendataan pemilih, yakni 447.258 pemilih.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa basis pemutakhiran daftar pemilih beranjak dari jumlah pemilih pada pemungutan suara awal, yaitu 78.000 pemilih.

"Sekali lagi namanya pemungutan suara ulang kan kita mengulang dari peristiwa yang sudah terjadi. Peristiwa ini kan sudah ada DPT-nya maka dari DPT pula kita mulai menganalisis," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Keanehan Pemilu di Malaysia, Kantor Pos Terima Surat Suara Karungan dari Pemilih

Dari 78.000 orang yang sudah memberikan hak pilihnya ini, KPU memberi kesempatan mereka ikut pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, data 78.000 orang ini disisir terlebih dulu dengan mengeluarkan pemilih dengan alamat tidak jelas, terdaftar ganda di DPT lain, serta memiliki NIK/paspor yang tidak valid.

Hasil penyisiran itu, ditemukan hanya 62.217 pemilih di Kuala Lumpur yang dinilai memenuhi syarat ikut PSU.

Nantinya, 62.217 pemilih ini akan memilih via TPS dan KSK saja. KPU tidak menyediakan metode pemungutan suara via pos pada PSU ini karena tingginya kerentanan.

Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai

Hasyim mengeklaim, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selaku otoritas yang merekomendasikan PSU dimulai dari pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tak menampik bahwa dengan pemutakhiran daftar pemilih seperti ini, jumlah DPK/pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT tapi mau ikut mencoblos bakal membeludak lagi.

Namun, menurutnya, itu satu-satunya solusi, menilik waktu yang sangat pendek.

KPU hanya punya kesempatan beberapa pekan untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan menggelar PSU pada pekan depan.

Baca juga: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Mahfud: Bisa Saja Operasi Pihak Lain

Jadwal ketat ini lantaran penghitungan dan rekapitulasi suara pemilih di Kuala Lumpur harus sudah beres sebelum 20 Maret 2023.

"Pada saat ini, dengan kondisi demikian, maka jalan keluarnya demikian, pada saat ini," kata Bagja.

"Karena kalau (data pemilih) dicocokkan lagi, waktunya panjang dan sekarang akan ada permasalahan juga (yaitu) sosialisasi," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com