Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Alasan Demokrat Mau Gabung Kabinet Jokowi | Motif Prabowo Libatkan Jokowi Rancang Kabinet Disorot

Kompas.com - 25/02/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat membeberkan alasan keputusan mereka bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah selama 9 tahun ke belakang berada di luar pemerintahan.

Menurut Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng, mereka bergabung dengan pemerintahan Jokowi salah satunya karena masuk ke kabinet tanpa menggeser posisi perwakilan partai politik lain.

Sementara itu, pakar politik Ikrar Nusa Bhakti mempertanyakan langkah kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming melibatkan Jokowi dalam merancang kabinet bayangan.

Baca juga: AHY Serahkan Kepada Prabowo Jika Ingin Ajak Parpol Pengusung Anies Bergabung

1. Ungkap Alasan AHY Terima Tawaran Jadi Menteri Jokowi, Demokrat: Kami Tak Menggusur Siapa Pun ...

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menjelaskan alasan kenapa parpolnya bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penerimaan tersebut berkaitan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang akhirnya menerima tawaran posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ada dua alasan kenapa terima. Pertama kami tidak menggusur siapa pun. Misalnya kalau di dalam kementerian lain kemudian kita masuk lalu ada yang digusur. Rasanya kurang enak," ujar Andi dalam wawancara khusus GASPOL Kompas.com yang ditayangkan pada Jumat (23/2/2024).

"Tapi ini yang menteri sebelumnya, Pak Hadi (Hadi Tjahjanto) kemudian jadi Menkopolhukam sehingga kami masuk pada posisi yang kosong. Jadi ya kemari ya guyon-guyon saja semuanya karena yang digantikan pun senang, yang menggantikan pun senang," ungkapnya.

Baca juga: AHY Benarkan Prabowo Bertemu SBY Jumat Semalam

Alasan kedua, posisi yang ditawarkan merupakan kementerian yang tidak terkait dengan politik. Melainkan kementerian yang fungsinya lebih banyak pelayanan kepada masyarakat.

 

2. Jokowi Dilibatkan Susun Kabinet, Pengamat: Ini Kabinet Lanjutan atau Kabinet Prabowo?

Rencana pelibatan Presiden Joko Widodo dalam penyusunan postur kabinet pemerintahan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipertanyakan.

Pakar politik Ikrar Nusa Bhakti menyatakan, jika rencana tersebut tetap berjalan, pelibatan Jokowi dalam penyusunan struktur kabinet harus dibatasi.

Apabila tidak, hal ini justru dapat mengundang pertanyaan publik, apakah struktur kabinet nanti benar-benar menggambarkan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, atau representasi dari kabinet lanjutan pemerintahan Jokowi yang akan berakhir tahun ini.

"Kalau menurut saya harus dibatasi ya. Kenapa? Kalau enggak dibatasi kemudian kita bertanya, ini kabinet Jokowi lanjutan atau kabinet Prabowo?" ujar Ikrar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Selain Jokowi, Ketum Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Juga Terlibat Susun Kabinet Baru

Ikrar menegaskan bahwa pemerintahan baru nanti sudah bukan lagi eranya Jokowi setelah dua periode berkuasa.

Menurutnya, kontribusi Jokowi dalam membawa pasangan Prabowo-Gibran memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak serta merta membuatnya mendapat ruang untuk terlibat dalam penyusunan kabinet.

"Kalau Pak Jokowi masih diberikan kesempatan untuk itu, kemudian orang juga akan bertanya-tanya," ungkap Ikrar.

Baca juga: Tak Hanya Susun Kabinet, Prabowo-Gibran Akan Libatkan Jokowi Tentukan Arah Kebijakan Pemerintah

"Berarti ini masih kelanjutan pemerintahan Jokowi kah? Atau kemudian Pak Jokowi masih lagi diberikan kekuasaan yang boleh dikatakan seharusnya sudah tidak boleh berkuasa lagi. Jadi ini menjadi suatu tanda tanya besar buat masyarakat," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com