Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap Buron Jepang Yusuke Yamazaki di Batam

Kompas.com - 22/02/2024, 11:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap buronan asal Jepang Yusuke Yamazaki (YY) di wilayah perairan Kota Batam.

Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota (Satpolairud Polresta) Barelang, serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri)

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Polri Bantu Kepolisian Jepang Lacak Buron Pelaku Penipuan Yusuke Yamazaki

Adapun Yusuke merupakan daftar pencarian orang (DPO) Interpol katagori blue notice dengan nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Erdi menjelaskan, penangkapan warga negara Jepang ini berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

Tim patroli saat itu menemukan satu kapal boat yang memuat 7 orang yakni satu orang pria sebagai nahkoda, satu orang pria sebagai anak buah kapal (ABK), dan lima orang penumpang.

Dari lima penumpang itu ada satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA) serta empat orang WNI.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ucap Erdi.

Baca juga: Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, ketujuh penghuni kapal itu dibawa dan diperiksa di Kantor Satpolairud Polresta Barelang.

Pada tanggal 2 Februari 2024, pihak Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA itu awalnya mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa identitas aslinya adalah Yusuke Yamazaki.

"Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," ucap Erdi.

Menurut Erdi, Yusuke juga diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dan menggunakan paspor No. TR3821024," tambah Erdi.

Baca juga: DPO Investasi Bodong Trading Forex Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm yang adalah manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.

Adapun pencarian Yusuke telah diminta oleh Kepolisian Jepang sejak Desember 2022. Namun, pengajuan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023.

Menurut polisi Prefektur Aichi, Yusuke Yamazaki telah melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com