Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publisher Rights Disahkan, Jokowi Minta Iklan Diprioritaskan untuk Media Nasional

Kompas.com - 20/02/2024, 20:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat aturan setelah disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.

Hal tersebut disampaikan Budi Arie menanggapi sudah disahkannya Perpres Publisher Rights.

Aturan yang dimaksud bertujuan memberikan prioritas iklan kepada media-media nasional.

"Menkominfo ditugaskan oleh Pak Presiden untuk memberikan regulasi mengenai bagaimana iklan-iklan itu diprioritaskan untuk media-media nasional," ujar Budi Arie di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

"Nanti kita kaji dulu, kita kaji dengan dunia usaha dong, BUMN apa, bagaimana nih kebijakan dari Presiden untuk memberikan dorongan regulasi untuk memberikan iklan pada media-media nasional, ya," ucap dia.

Baca juga: Hegemoni Google dan Perpres Publisher Right

Budi Arie mengakui saat ini Kementerian Kominfo belum memiliki skema soal prioritas iklan yang dimaksud Presiden.

Sehingga, perintah Kepala Negara tersebut akan secepatnya dirumuskan.

"Ya nanti secepatnya kita rumuskan ya, nanti dikabarin semuanya. Perpres nya juga sudah jadi," ungkap Budi Arie.

"Semangatnya kita, pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri untuk berkomitmen menyalurkan iklan pada media-media nasional. Nanti kita tuntaskan sama-sama secara detailnya ya," tambah Budi Arie.

Baca juga: Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: Publisher Right Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.

Ditegaskan pula bahwa Perpres tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com