JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membeberkan sulitnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights.
Jokowi mengatakan bahwa proses penandatanganan perpres ini melalui perdebatan panjang. Mengingat, dalam prosesnya, banyak pihak yang belum bisa menemukan titik temu perihal wacana perpres tersebut.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu," kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Ditanya Soal AHY Masuk Kabinet dan Menko Polhukam Baru, Jokowi: Besok, Ditunggu Jam 10
Sebelum menandatangani perpres ini, Jokowi juga mengaku telah mendengarkan semua aspirasi, mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers dan perwakilan perusahaan pers.
Namun demikian, Jokowi menangkap adanya ketidakbulatan atau terdapat perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital.
Jokowi pun akhirnya lega setelah berjalannya waktu mulai ada titik temu kesepahaman mengenai kehadiran perpres tersebut.
Terlebih, Dewan Pers juga terus mendesak kepada perusahaan pers dan asosiasi media untuk mendorong adanya titik temu mengenai perpres ini.
"Akhirnya kemarin saya menekan perpres tersebut," tegas Jokowi.
Jokowi menambahkan, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas, dan juga menjauhkan jurnalisme berkonten negatif demi mengedukasi masyarakat Indonesia.
"Kita juga akan memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," katanya.
"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," imbuh dia.
Diberitakan, Jokowi telah meneken Perpres soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).
Berdasarkan catatan Kompas, Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.