Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur

Kompas.com - 20/02/2024, 18:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan selebritas Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebab, Uya diduga cawe-cawe di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Uya merupakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri.

Migrant Care menilai kehadiran Uya di gedung World Trade Center Kuala Lumpur yang menjadi TPS di negeri jiran dianggap dapat mempengaruhi pemilih.

"Ada salah satu peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang akan kami laporkan ke Bawaslu, tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata staf Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Senin (20/2/2024).

Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai

Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).Dok. Migrant Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Dalam video yang diterima Kompas.com, Uya tampak mengenakan baju berwarna biru. Kehadirannya sontak menciptakan kerumunan para pemilih yang minta berfoto bersama.

Tak hanya itu, kehadiran Uya juga menimbulkan provokasi dari para pemilih yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meneriakkan "perubahan".

Menurut Migrant Care, panitia pengawas luar negeri (panwas LN) di lokasi itu sudah menegur Uya. Apalagi, bersisian dengan yang bersangkutan, terdapat beberapa tas berisi makan dan minum.

Migrant Care menegaskan, apa yang dilakukan Uya Kuya telah memenuhi unsur citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Baca juga: Migrant Care Temukan Kotak Suara Keliling di Malaysia Berspanduk Caleg Nasdem

Bahkan, citra diri itu tidak hanya berupa gambaran caleg, melainkan kehadiran langsung dari si caleg.

Hal ini dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48/PUU-XVI/2018.

Laporan atas Uya Kuya selesai pada Selasa sore dengan nomor laporan 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024.

Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Migrant Care Temukan Ribuan Pemilih Ganda, KPU: Data Itu Jutaan, Kelewatan Ya Wajar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com