Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Real Count" Sementara KPU: Anies-Muhaimin Unggul di Aceh dan Sumbar, di DKI Kalah Tipis

Kompas.com - 20/02/2024, 16:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, unggul di dua provinsi di Indonesia.

Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Selasa (20/2/2024) pukul 16.00 WIB.

Menurut real count KPU, Anies-Muhaimin unggul di provinsi Aceh dan Sumatera Barat.

Di Aceh, pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendapat 1.449.007 suara atau 76,23 persen.

Angka tersebut jauh mengungguli pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendulang 408.850 suara atau 21,56 persen.

Anies-Muhaimin juga unggul dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendapat 42.038 suara atau 2,21 persen di Aceh.

Baca juga: Anies Sebut Pilpres Belum Tentu Satu Putaran Jika Tak Ada Kecurangan

Sementara, di Sumatera Barat, Anies-Muhaimin mendapat 982.013 suara atau 56,87 persen, mengungguli Prabowo-Gibran (674.402 suara atau 39,06 persen) dan Ganjar-Mahfud (70.333 suara atau 4,07 persen).

Di provinsi lainnya, perolehan suara Anies-Muhaimin tak lebih unggul dari Prabowo-Gibran. Namun, di DKI Jakarta, pasangan capres-cawapres nomor 1 itu mendapat angka cukup besar, yakni 1.435.447 suara atau 40,71 persen.

Persentase tersebut sedikit di bawah perolehan suara Prabowo-Gibran yang mengantongi 1.467.402 suara atau 41,61 persen. Sementara, di Ibu Kota Negara, Ganjar-Mahfud mendapat 623.335 suara atau 17,68 persen.

Secara total, Anies-Muhaimin mendapat 23.933.303 suara atau 24,25 persen menurut hasil penghitungan sementara real count KPU. Ini menempatkan keduanya di urutan kedua hasil pilpres.

Sementara, Prabowo-Gibran unggul dengan 57.928.587 suara atau 58,7 persen. Sedangkan perolehan suara Ganjar-Mahfud mencapai 16.823.290 suara atau 17,05 persen.

Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 597.642 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 72,72 persen TPS.

Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Soal Kecurangan Pemilu, Anies: Kami Minta Aparat Jangan Mengintimidasi Mereka yang Ingin Bersaksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com