JAKARTA, KOMPAS.com - Perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, unggul di dua provinsi di Indonesia.
Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Selasa (20/2/2024) pukul 16.00 WIB.
Menurut real count KPU, Anies-Muhaimin unggul di provinsi Aceh dan Sumatera Barat.
Di Aceh, pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendapat 1.449.007 suara atau 76,23 persen.
Angka tersebut jauh mengungguli pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendulang 408.850 suara atau 21,56 persen.
Anies-Muhaimin juga unggul dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang mendapat 42.038 suara atau 2,21 persen di Aceh.
Sementara, di Sumatera Barat, Anies-Muhaimin mendapat 982.013 suara atau 56,87 persen, mengungguli Prabowo-Gibran (674.402 suara atau 39,06 persen) dan Ganjar-Mahfud (70.333 suara atau 4,07 persen).
Di provinsi lainnya, perolehan suara Anies-Muhaimin tak lebih unggul dari Prabowo-Gibran. Namun, di DKI Jakarta, pasangan capres-cawapres nomor 1 itu mendapat angka cukup besar, yakni 1.435.447 suara atau 40,71 persen.
Persentase tersebut sedikit di bawah perolehan suara Prabowo-Gibran yang mengantongi 1.467.402 suara atau 41,61 persen. Sementara, di Ibu Kota Negara, Ganjar-Mahfud mendapat 623.335 suara atau 17,68 persen.
Secara total, Anies-Muhaimin mendapat 23.933.303 suara atau 24,25 persen menurut hasil penghitungan sementara real count KPU. Ini menempatkan keduanya di urutan kedua hasil pilpres.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 597.642 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 72,72 persen TPS.
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/16452041/real-count-sementara-kpu-anies-muhaimin-unggul-di-aceh-dan-sumbar-di-dki