Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Dadan Tri Tendang Pintu Pengadilan sampai Rusak Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 16/02/2024, 16:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perbuatan Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu pada pembatas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sampai rusak.

Dadan merupakan pengusaha yang menjadi terdakwa perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tindakan itu ia lakukan ketika marah setelah dituntut Jaksa KPK 11 tahun dan lima bulan penjara pada Selasa (13/2/2024).

"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

KPK menilai, tindakan Dadan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Dadan dipersilakan merespons KPK dengan melakukan pembelaan hukum.

Ali menuturkan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan yang sama kepada Dadan dan kuasa hukumnya sebagaimana Jaksa KPK mendapat kesempatan menyampaikan tuntutan.

"Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu," ujar Ali.

Sebelumnya, istri Dadan Tri, Riris Riska Diana yang menghadiri persidangan itu, berteriak histeris setelah Majelis Hakim menutup persidangan dengan agenda tuntutan.

Sementara Riris berteriak di bangku sidang, Dadan meninggalkan arena persidangan dengan emosi. Ia menendang pintu pembatas dan melewati istrinya.

Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana teriak histeris ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana teriak histeris ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, Dadan Tri terbukti menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain pidana badan, Dadan Tri juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris, pada 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Momen Sri Mulyani Kenalkan Ponakan Prabowo Thomas Djiwandono ke Publik

Nasional
24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

Nasional
139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi hingga Hari ke-20 Keberangkatan, 28 Wafat

Nasional
22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

22 WNI Pengguna Visa Haji Palsu Dideportasi dari Arab Saudi, Ongkos Pulang Ditanggung Sendiri

Nasional
Pancasila Vs Ideologi 'Ngedan'

Pancasila Vs Ideologi "Ngedan"

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com