Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Quick Count" Litbang Kompas Pileg 2024 Data 98 Persen: PDI-P, Golkar, dan Gerindra Teratas

Kompas.com - 16/02/2024, 10:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menurut hasil hitung cepat sementara atau quick count Litbang Kompas per Jumat (16/2/2024) pukul 09.55 WIB.

Perolehan suara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mencapai 16,26 persen.

Selain itu, ada tiga partai politik lain yang perolehan suaranya di atas 10 persen yakni Partai Golkar (14,63 persen), Partai Gerindra (13,50 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (10,76 persen).

Selanjutnya, Partai Nasdem menempati posisi kelima dengan perolehan angka 9,96 persen, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara 8,40 persen.

Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Ingin Bertemu Megawati Melalui Sri Sultan

Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, merujuk pada hasil quick count Litbang Kompas dengan data masuk sebesar 98,05 persen:

  • PKB: 10,76 persen
  • Partai Gerindra: 13,50 persen
  • PDI-P: 16,26 persen
  • Golkar: 14,63 persen
  • Partai Nasdem: 9,96 persen
  • Partai Buruh: 0,68 persen
  • Partai Gelora: 0,84 persen
  • PKS: 8,40 persen
  • PKN: 0,22 persen
  • Partai Hanura: 0,83 persen
  • Partai Garuda: 0,28 persen
  • PAN: 7,09 persen
  • PBB: 0,39 persen
  • Partai Demokrat: 7,57 persen
  • PSI: 2,82 persen
  • Perindo: 1,39 persen
  • PPP: 3,90 persen
  • Partai Ummat: 0,48 persen

Adapun quick count Litbang Kompas ini menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen. Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Quick count bukanlah hasil pemilu resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com