Salin Artikel

TPS Buka Molor karena Jabodetabek Hujan Lebat, KPU: Boleh Tutup di Atas Jam 13.00

Jam tutup TPS yang sedianya dijadwalkan pukul 13.00 waktu setempat boleh dimundurkan demi melayani pemilih.

"Prinsipnya, pemilih di TPS semuanya terlayani dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang berada di TPS semuanya terlayani. Jadi tidak masalah pemungutan suada dilakukan melewati jam 13.00. Pemilih yang berada di TPS ya," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Sebagai informasi, akibat hujan deras yang mengguyur sejak semalam hingga pagi ini, beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran.

Beberapa TPS terpaksa dibuka molor atau melewati waktu yang ditentukan pukul 07.00 waktu setempat.

"Kepada KPPS, yang melangsungkan pemungutan suara, mohon nanti dapat ditulis di formulir C-Kejadian Khusus," tambah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Ia juga menyebut bahwa pemilih yang terdampak banjir sehingga terlambat tiba di TPS lebih dari jam 13.00 masih bisa terlayani, dengan syarat KPPS setempat harus berkoordinasi dengan saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.

"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," ujar dia.

Ia menyebutkan bahwa TPS yang terkendala akibat cuaca buruk pagi ini di Jabodetabek dapat mengajukan pemilu susulan seandainya situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada 13.00.

"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas jam 13.00, atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini, maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," jelas Idham.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya yang akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.

"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," ujar Idham.

Idham mengatakan, berkaitan dengan TPS yang terdampak akibat hujan lebat semalam, ada beberapa perlakuan yang bisa ditempuh.

"Yang pertama, apabila memang TPS-nya berada di area terbuka, maka jika memungkinkan sebaiknya pindahkan ke gedung yang sekiranya dipastikan aman, tidak terkena air hujan," kata Idham.

"Jika masih memungkinkan dipindahkan ke lokasi lainnya, dan terjangkau oleh pemilih, maka lakukanlah TPS relokasi," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/14/09175391/tps-buka-molor-karena-jabodetabek-hujan-lebat-kpu-boleh-tutup-di-atas-jam

Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke