Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPU Padangsidimpuan Peras Caleg, Ketua KPU: Ini Jadi "Shock Therapy"

Kompas.com - 31/01/2024, 15:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari buka suara terkait salah satu anggota KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.

Hasyim mengaku penangkapan tersebut menjadi shock therapy bagi para penyelenggara KPU bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh memanipulasi suara.

"Ini penting sebagai shock terapy bagi yang lain bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS enggak boleh main-main," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2023).

Hasyim menyampaikan, lembaganya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Ada Anggota KPPS Dipecat karena Pose 2 Jari, KPU: Perilaku Harus Dijaga

Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk menonaktifkan maupun memberhentikan sementara jika status tersangka sudah naik sebagai terdakwa.

Penonaktifan itu dilakukan sampai keluar putusan sidang yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saya kira, kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ini menjadi warning, menjadi peringatan keras bagi kita semua para penyelenggara Pemilu supaya dalam penyelenggaraan Pemilu tidak main-main, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menyatakan, KPU memiliki komitmen dengan ketentuan peraturan perundangan maupun kode etik yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, kata Hasyim, tindakan penegakan hukum perlu dilakukan bila ada perilaku yang menyimpang dan menimbulkan pelanggaran. Hal itu pun diserahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: KPU Akui Ada 198 Data Ganda Pemilih di New York

"Dalam pandangan kami kalau memang alat buktinya memadai, mencukupi, tindakan penegakan hukum penting dilakukan. Supaya apa? Para penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, tidak kemudian mencederai proses-proses kegiatan kepemiluan, dan mencederai kepercayaan publik kepada Pemilu," jelas Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan salah satu komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.

"Pelaku yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH, salah seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Hadi menjelaskan, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka 28 Januari 2024 dan kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"(Mengenai modusnya) Sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara," tutur dia.

Diketahui, Parlagutan Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.

Saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta. Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com