Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Mengaku Tak Punya Program 100 Hari Pertama sebagai Presiden

Kompas.com - 31/01/2024, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com- Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tidak mempunyai program 100 hari kerja pertama apabila terpilih sebagai presiden kelak.

"Saya tidak punya program 100 hari pertama, kenapa harus 100 hari pertama? Kenapa, ada yang bisa menjawab? Kenapa kok selalu orang bertanya 100 hari pertama," kata Ganjar saat berdialog dengan kelompok mahasiswa dan generasi Z di Pontianak Comventiom Center, Rabu (31/1/2024).

Ganjar menjelaskan, konsep 100 hari pertama bagi presiden yang baru dilantik tidak berlaku di Indonesia, berbeda dengan sejumlah negara maju.

Baca juga: Bakal Keliling Jakarta, Jatim, Jabar, Ganjar-Mahfud Tutup Kampanye Akbar di Jateng

Ia menuturkan, di beberapa negara, seorang presiden yang baru dilantik memiliki hak untuk mengubah berbagai aturan dalam 100 hari pertama menjabat.

Sementara, presiden di Indonesia tidak mempunyai kewenangan khusus selama 100 hari pertamanya menjabat.

"Kenapa tidak ada 100 hari pertama, mau apa wong tidak ada kewenangan di 100 hari pertama?" ujar mantan gubernur Jawa Tengah itu.


"Kecuali Anda berada di negara luar, begitu presiden tanda tangan, dia bisa melakukan apapun, di Indonesia presiden harus mengikuti seluruh peraturan perundnag-undangan yang dilakukan," kata Ganjar.

Namun demikian, Ganjar menyebut salah satu program yang bakal segera ia mulai setelah dilantik adalah KTP Sakti yang mengintegrasikan data untuk menyelesaikan masalah di beragam sektor.

Baca juga: Sindir Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo tetapi Kini Dukung, Ganjar: Anda Tidak Etis

"Apakah seluruh persoalan? Belum, baru masuk pada dua sektor yang hari ini nanti siap, satu pendidikan datanya bagus, yang satu kesehatan, yang lain belum," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan (PDI-P) itu berjanji akan melobi DPR untuk memastikan anggaran program tersebut bisa digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.

"Karena apa, di 2025 seluruh anggaran itu yang menetapkan adalah pemerinrahan hari ini. Baru yang nanti yang paling murni itu di 2026," kata Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com