Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN Ganjar-Mahfud Akan Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM

Kompas.com - 30/01/2024, 18:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Langkah ini dilakukan menyusul penyitaan ponsel milik politikus Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Bela Aiman soal Oknum Polri Tak Netral, Ganjar Minta Polisi Gunakan Hak Jawab Alih-alih Menangkap

Todung memahami bahwa penyidik tengah berusaha mencari barang bukti dalam kasus ini.

Namun, pihaknya keberatan dengan proses penyidikan ini karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.

Mengingat, Aiman hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Akan tetapi, penyidik justru sudah menyita ponsel Aiman dalam pemeriksaan tersebut.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," tegas Todung.

Baca juga: Aiman Kembali Pertanyakan Pernyataan soal Oknum Polri Tak Netral Dipidanakan

Todung menegaskan penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Ia tak habis pikir dengan cara penyidikan yang diterima oleh Aiman. Sebab, Aiman bukan lah seorang teroris bahkan koruptor.

"Saya mungkin akan agak menerima, kalau dia teroris. Kalau dia penjahat narkotika, koruptor, boleh silakan lakukan seperti itu. Karena itu penting untuk penyidikan," ujarnya.

"Tapi dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.

Diberitakan, Polda Metro Jaya memeriksa Aiman pada Jumat, kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Aiman dipanggil sebagai saksi pukul 09.00 WIB.

Adapun surat pemanggilan telah diterima Aiman pada Senin (22/1/2024) lalu. Ini merupakan pemeriksaan pertama Aiman sebagai saksi, setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya justru sudah menyita ponsel Aiman.

Untuk diketahui, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com